Syarat Memproleh Izin Payment Gateway

izin payment gateway
Tiga jenis lembaga payment gateway adalah lembaga standar, switching dan service. Agar ketiga jenis lembaga penyedia layanan payment gateway tersebut bisa memperoleh izin payment gateway dari Bank Indonesia, maka ketiga lembaga tersebut harus memiliki beberapa persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Bank Indonesia. Jika persyaratan tersebut bisa dipenuhi oleh ketiga jenis lembaga di atas, maka perusahaan penyedia layanan payment gateway tersebut berhak memperoleh izin payment gateway dari BI.
Sebuah perusahaan penyelenggara payment gateway yang bernama PT. Media Indonesia yang mengklaim telah memiliki rekomendasi berupa izin payment gateway dari Bank Indonesia telah meluncurkan sebuah aplikasi penyedia layanan payment gateway bernama Faspay. Sebagai perusahaan penyelengara payment gateway yang tekah memiliki izin dari BI, maka Faspay harus memiliki tiga fungsi mendasar sebagai lembaga penyedia layanan payment gateway.
Ketiga fungsi dasar tersebut adalah bahwa perusahaan tersebut harus memiliki peran sebagai lembaga standar, lembaga switching dan lembaga service. Dengan demikian, lembaga penyedia layanan payment gateway tersebut bentuknya mengikuti ketiga hal tersebut di atas, sehingga lembaga ini akan terbagi menjadi tiga jenis lembaga yaitu lembaga standar, switching dan lembaga service.
Nah, agar ketiga jenis lembaga penyedia layanan payment gateway tersebut bisa memperoleh izin payment gateway dari Bank Indonesia, maka ketiga lembaga tersebut harus memiliki beberapa persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Bank Indonesia.
Jika persyaratan tersebut bisa dipenuhi oleh ketiga jenis lembaga di atas, maka perusahaan penyedia layanan payment gateway tersebut berhak memperoleh izin payment gateway yang pada akhirnya perusahaan tersebut bisa melakukan kegiatan operasionalnya yaitu melayani masyarakat yang ingin melakukan berbagai jenis transaksi perbankan yang dilakukan secara online.
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk ketiga jenis lembaga di atas agar bisa memperoleh izin payment gateway dari BI. Adapun beberpa hal tersebut adalah sebagai berikut :

- Lembaga standar.
- Merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional
- Berbadan hukum Indonesia
- Memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.
- Lembaga switching.
- Memperoleh izin sebagai penyelenggara switching oleh BI
- Telah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia
- Kepemilikan sahamnya paling sedikit 80 persen dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di NPG
- Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar.
- Lembaga Service.
- Berbadan hukum Indonesia berbentuk PT
b. Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Servicesdi NPG
c. Sahamnya dimiliki oleh seluruh Lembaga Switching dan bank buku 4 yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).